Sebagaimana
yang termaktub dalam UUD 1945 dalam alinea ke empat bahwa tujuan Negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu upaya Negara untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui
pendidikan. Pendidikan merupakan tonggak atas pembangunan peradaban bangsa yang jelas menuju pada konstruksi pola pikir
maju bangsa Indonesia. maka, untuk menjaga spirit UUD
1945 Negara wajib menjamin ketersediaan sistem
pendidikan nasional yang bersifat.
Semangat
pendidikan menjadi suatu semangat revolusi kemerdekaan yang diamanahkan dalam
pencapaian tugas-tugas negara kedepan. Sudah seharusnya harapan akan suatu
kemajuan disematkan dalam proses pendidikan itu sendiri. Mengingat Indonesia
merupakan negara dengan segala potensi sumber
dayanya mempunyai peluang dalam penerapan yang masif dan
efektif dalam proses pelaksanaan itu sendiri.
Salah satu instrument
pendidikan nasional dalam sistem pendidikan nasional adalah pendidikan tinggi
yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi sebagaimana yang diatur oleh undang
-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 19,20,21,22,23,24
dan 25 dan ditekankan secara lebih jelas dengan lahirnya undang-undang No 12
tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Dalam pengelolaan perguruan tinggi muncul beberapa konsep yang
dianggap tidak dapat mewujudkan tujuan dari pendidikan itu sendiri. di
antaranya adalah konsep BADAN HUKUM PENDIDIKAN yang lahir melalui undang-undang
No 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan yang pada akhirnya undang undang
tersebut dibatalkan oleh mahkamah konstitusi melalui putusan MK NO 11-14-21-26-126-136/PUU-VII/2009.
Secara garis besar UU NO 9 TAHUN 2009 tentang BHP dinilai tidak dapat
mewujudkan tujuan dari pendidikan itu sendiri, yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa, karena memiliki unsur komersialisasi dan liberalisasi yang berorientasi
profit melalui mekanisme otonomi kampus secara penuh, baik secara akademik
maupun non akademik.
Kemudian, setelah dicabutnya
undang-undang No 9 tahun 2009 tentang BHP, Negara berusaha untuk membuat
regulasi yang didalamnya mengatur tentang pengelolaan perguruan tinggi, yakni
undang-undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yang secara
substansial dinilai sama dengan undang –undang No 9 tahun 2009 yang telah
dibatalkan oleh MK. Dimana undang-undang No 12 tahun 2012 melahirkan
konsep-konsep pengelolaan perguruam tinggi salah satunya ialah Perguruan tinggi
berbadan hukum (PTN-BH). Selanjutnya dalam Pasal 65 ayat 3 UU No.12 Tahun 2012
menjelaskan ciri PTN-BH yaitu :
- Norma
dan kebijakan diatur spenuhnya oleh PTN bersangkutan
- Kekayaan
awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.
- Tata
kelolah dan pengambilan keputusan secara mandiri.
- Unit
yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi.
- Hak
mengelolah dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
- Wewenang
mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan.
- Wewenang
mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.
- Wewenang
untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
- Akuntabilitas
dikontrol oleh pemangku kepentingan.
Sebelum perguruan tinggi siap
melakukan proses otonomi sebagai PTN-BH, maka paling tidak terdapat tujuh butir
yang harus dipersiapkan oleh perguruan tinggi sampai kepada tingkat sistem dan
operasionalnya :
- Mahasiswa
- Mata Kuliah
- Manajemen
- Sumber Daya Manusia
- Keuangan
- Perolehan Pendapatan
- Administrasi Yang Professional
Setiap
universitas haruslah memenuhi seluruh syarat-syarat tersebut untuk menjadi
PTN-BH. Berdasarkan
surat dirjen dikti NO. 300/E.E1/OT/2014 yang dikeluarkan pada tanggal 28 maret
2014 telah mengamanatkan unhas untuk bertransformasi menjadi PTN-BH karena
dianggap memenuhi persyaratan diatas. Proses transformasi tersebut kami anggap bermasalah
karena masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi untuk menjadikan
unhas sebagai PTN-BH.
Judul : TOLAK PTN-BH
Deskripsi : Sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dalam alinea ke empat bahwa tujuan Negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah sa...